Pemprov Kabupaten Lebak telah resmi menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kabupaten Lebak Tahun 2025 mendatang. Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 832 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2025. Keputusan ini diambil berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Kabupaten Lebak yang telah menyepakati sektor tertentu dan besaran nilai UMSP Kabupaten Lebak Tahun 2025. Kenaikan ini adalah upaya Pemprov Kabupaten Lebak untuk menjaga perekonomian Kabupaten Lebak. Serta, menjaga daya beli pekerja/buruh dan daya saing usaha